BTemplates.com

Tuesday, January 15, 2019

Berkat Angket Century, Kasus Misbakhun Ditangani KPK

Misbakhun (Sumber : Akurat.co)

Yaps kali ini kita akan membahas konflik internal yang terjadi di Partai Golkar membuat banyak pihak tidak nyaman, gusar. Bagi para kader senior, situasi ini sungguh membuat gerah. Apalagi bagi kader baru.

Kondisi ini yang dirasakan oleh Mukhamad Misbakhun. Apalagi, Anggota DPR ini sebenarnya bukanlah anggota yang baru. Bisa dibilang di Golkar dia adalah anggota baru, tapi pengalamannya di politik sudah cukup lama.

Sebelumnya, Misbakhun yang merupakan anggota DPR dapil Pasuruan-Probolinggo Jawa Timur ini adalah kader PKS. Bersama PKS, dia masuk menjadi anggota DPR di 2009-2014. Itu adalah kali pertama dia menjadi anggota parlemen. Misbakhun berada di komisi yang sama di mana dia bersama Golkar sekarang.

Meski baru, Misbakhun tidak seperti anggota baru DPR lainnya. Umumnya, anggota baru masih malu-malu untuk aktif mengambil peran. Sebagian besar karena minimnya pengalaman di parlemen atau kurangnya pengetahuan atas isu penting bagi publik atau di komisi yang dibidanginya. 

Berbeda dengan Misbakhun. Dia langsung tancap gas dan berperan aktif menentukan arah politik parlemen. Dia menjadi salah satu penggagas hak angket soal bailout Bank Century yang membuat ramai masa pemerintahan kedua SBY. 

Bisa jadi, Misbakhun berperan aktif di parlemen meski anak baru waktu itu karena bailout Bank Century terkait erat dengan latar belakangnya sebelum terjun ke politik. Dia mantan pegawai Ditjen Pajak. Pernah menjadi asisten Dirjen Pajak waktu itu, Hadi Poernomo.

Berkat angket Century, kasus ini kini ditangani KPK. Namun, ini juga mula dari kasus Misbakhun. Didakwa bahwa Misbakhun korupsi atas pemalsuan dokumen L/C ke Bank Century. Dia sempat dipenjara selama satu setengah tahun, sebelum akhirnya Mahkamah Agung (MA) membebaskannya dari tuduhan itu. 

Usai bebas, Misbakhun meminta PKS membersihkan namanya dari tuduhan tersebut. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh PKS. Usai kasus Century, Misbakhun loncat pagar ke Golkar.

Misbakhun terkenal ramah di DPR. Tetapi, karena konflik Golkar, terutama menjelang batas akhir perebutan Fraksi Golkar, Misbakhun agak berubah. Saat pewarta menghubunginya untuk bertanya soal konflik Golkar, dia menjawab dengan kikuk. 

Setelah ia mau angkat bicara. Ia malah tidak memberikan komentar apapun.

Misbakhun (Sumber : liputan6.com)

"Saya memilih untuk tidak berbicara soal konflik Golkar saat ini. Tidak ada komentar apa pun dari saya soal itu." 

Misbakhun belum menjawab apakah konflik ini membuat dia kesulitan untuk menjalankan tugas-tugas kedewanannya. Tapi, tetap sulit bagi kader baru meski dengan pengalaman jika berada dalam konflik panjang tak berkesudahan.
Share:

Para Penguasa Harus Belajar dari Kasus Misbakhun

Bamsoet (Sumber : Jawapos.com)

Apa yang dialami oleh politisi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun adalah masalah yang sangat besar dan berpengaruh bagi dirinya. Putusan MA (Mahkamah Agung) terhadap kasus yang dialami Misbakhun dirasa sangat tidak adil.

Tuduhan  yang mengatasnamakan dirinya bahwa Misbakhun Korupsi dan terlibat dalam persetujuan penerbitan L/C (Letter Of Credit) palsu oleh kepolisian,  membuat nama baiknya tercemar.

Pada saat itu Bambang Soesatyo yang menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

"Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya saat dihubungi Sindonews di jakarta, Sabtu (28/7/2012).

Dia mengungkapkan, akibat tuduhan Misbakhun Korupsi, dirinya harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR, karena dilengserkan dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal, Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang kritis.

"Apa yang menimpa Misbakhun harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu juga yakin jika penguasa saat ini akan tertimpa sejumlah kasus setelah tidak menjabat lagi. "Akan berakhir menyedihkan saat dia tidak berkuasa, ini harus menjadi renungan kita semua,” ujarnya.

Akibat dituduh Misbakhun korupsi dan terlibat dalam kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Misbakhun akhirnya ditahan dan diadili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun.

Ada dua terdakwa dalam perkara tersebut pada waktu itu, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012 dikabulkan.

Namun, Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

Oleh karena itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.

Share:

Sebastian Salang Ingin Kasus Misbakhun Diproses Secara Adil

Sebastian Salang (Sumber : SigapNews.id)

Sebastian Salang seorang pengamat politik ikut mengomentari permasalahan yang sempat dirasakan Mukhamad Misbakhun, ketika tertuduhnya Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD di Bank Century. Sewaktu kasus Misbakhun sedang mencuat, Kolega Misbakhun memunculkan solidaritasnya untuk mendukung Misbakhun.

Oleh karena itu, disini lah Sebastian ikut berkomentar bahwa Ia tidak heran muncul solidaritas dari para anggota DPR terhadap kasus Misbakhun tersebut. Tujuan dari tindakan ini hanya mendorong agar pria asal Pasuruan, Jawa Timur itu diproses secara adil.

“Di sini ada proses hukum yang tendensius dan sebetulnya ada upaya pencarian kesalahan inisiator Hak Angket Century. Tidak cuma soal kasus Misbakhun ini saja tapi juga ke orang lain,” ungkapnya.

Sebelumnya, Misbakhun menolak menandatangani berita acara penahanan, penangkapan, dan pemberitahuan penangkapannya.

“Saya ditahan karena saya melawan SBY,” kata Misbakhun. Hal itu diungkapkan kembali oleh pengacaranya Luhut Simanjuntak saat bertemu Komisi III DPR.

Luhut sempat menunjukkan dokumen berita acara tersebut sambil menyatakan alasan dari kasus Misbakhun yang tertulis jelas di dokumen itu.

Kedatangan Luhut bersama anggota tim pengacara Misbakhun lainnya guna meminta perlindungan hukum dari DPR sekaligus dukungan penangguhan penahanan atas politisi PKS tersebut.

Kunjungan ini membuahkan hasil karena 33 anggota DPR bersedia menandatangani jaminan penangguhan penahanan kasus Misbakhun. Di antaranya adalah Hidayat Nur Wahid, Fahri Hamzah, Budiman Sudjatmiko, Gayus Lumbuun, Desmond J Mahesa, Adang Daradjatun, dan Nudirman Munir.

Menurut dia, 33 anggota DPR itu berasal dari beragam partai, di antaranya PKS, PDIP, Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. “Demokrat tidak ada,” ujarnya.

Dia menambahkan, alasan mereka bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan karena solidaritas bersama.

Kepada Komisi III, Luhut menjelaskan bahwa kasus Misbakhun adalah perkara perdata yang diubah menjadi pidana. Hal itu, kata dia, juga telah disampaikan kepada penyidik Polri saat pemeriksaan tadi malam.

Luhut menceritakan, pada saat akan menahan Misbakhun, tim pengacaranya terlebih dahulu mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam kasus Misbakhun ini. Oleh penyidik, ditunjukkan bukti berupa akta gadai deposito sebesar USD4,5 juta yang digunakan PT Selalang Prima International (SPI) untuk mengajukan L/C senilai USD22,5 juta kepada Bank Century.

“Akta gadai itu kan masalah perdata,” kata Luhut.

Menurut dia, pada saat SPI gagal bayar, deposito USD4,5 juta yang digadaikan langsung didebet oleh Bank Century pada 26 November 2008. Ditambah lagi, USD1,5 juta yang diserahkan Misbakhun, sehingga totalnya mencapai USD6 juta.

“Jadi, sisanya yang gagal bayar sebesar USD16 jutaan. Itu yang diminta kepada Bank Century untuk direstrukturisasi,” katanya sembari menambahkan bahwa Misbakhun masih membayar kewajibannya hingga 31 Maret lalu sebesar USD123 ribu.

Luhut enggan berkomentar ditanya apakah ada indikasi intervensi istana dalam penahanan kliennya. “Tanya saja ke istana. Yang penting kami sudah mendapat dukungan dari 33 orang. Jadi harus yakin dan berusaha,” tegasnya.

Luhut hanya membacakan enam fraksi tersebut yang anggotanya menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan dalam kasus Misbakhun. Dia tidak menyebut tiga fraksi lain, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB. Begitu pula, dengan daftar anggota dewan yang dibawa oleh tim pengacara Misbakhun, dalam dokumen itu tidak tertulis ketiga fraksi tersebut.

Apakah tim kuasa hukum optimistis permintaan penangguhan penahanan akan dikabulkan? "Hidup itu harus yakin. Harus berusaha, apa pun hasilnya tim kuasa hukum sudah ajukan itu dan 33 anggota DPR sudah menjadi penjamin," ujar Luhut.

Jika upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan? "Kita sedang persiapkan pra peradilan. Besok Keputusannya," kata dia.

Luhut enggan menanggapi apakah dalam kasus Misbakhun ini ada intervensi dari Istana. "Kalau perintah istana langsung, ya tanya istana. Tapi kalau dilihat pernyataan Kapolri tanggal 9 dan persetujuan tanggal presiden tanggal 12 sangat cepat," tutur Luhut.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak mau intervensi terhadap kasus yang dihadapi anggota FPKS DPR Mukhamad Misbakhun. Patrialis menyerahkan pengusutan kasus L/C Bank Century milik perusahaan yang bermasalah ke tangan penegak hukum.

"Saya tidak mau intervensi," tegas Patrialis saat dikonfirmasi soal penahanan Misbakhun yang dinilai banyak pihak tergesa-gesa.

Hal ini disampaikan Patrialis usai raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut Patrialis, proses hukum kasus L/C milik PT Selalang Prima Internasional yang dimiliki Misbakhun adalah di luar wewenangnya. Patrialis menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen dan tudingan Misbakhun korupsi hanya bisa dibuktikan oleh Kepolisian bersama Kejaksaan Agung.

Akibat dituduh terlibat dalam kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Misbakhun akhirnya ditahan dan di adili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara hingga beberapa tahun. Disitu pun kolega Misbakhun selalu mendukung anggota fraksi PKS itu.

Misbakhun tetap tak bisa berdiam diri karena Ia merasa dirinya tak bersama, akhirnya Misbakhun bersama kolega mengajukan Peninjauan Kemabli (PK) dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkannya terdaftarlah PK Misbakhun di MA dengan Nomor 47 PKPid Sus/2012

Adapun putusan PK MA yang menyatakan bahwa kasus Misbakhun bukan kasus pidana tetapi kasus perdata. Oleh sebab itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta di rehabilitas harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.
Share:

Misbakhun Menolak Tudingan Bahwa Dirinya Terlibat Korupsi Pemalsuan L/C

Misbakhun (Sumber : Merdeka.com)

Keberanian Mukhamad Misbakhun selaku anggota DPR mantan fraksi PKS, melawan rezim SBY diapresiasi. Dalam buku yang berjudul Melawan Takluk, diungkapkan ‘pemidanaan politik’ atas kasus yang dialaminya.

Didalam bukunya, Misbakhun telah menolak menandatangani surat perintah penangkapan yang diberikan AKBP Rudi Setiawan pada 26 April 2010. Misbakhun menolak tudingan bahwa Misbakhun korupsi dalam pemalsuan Letter of Credit (L/C) terkait kasus bailout Century pada 2010.

Menurut Misbakhun, polisi dianggap tidak punya bukti kuat untuk menahannya. Kepada polisi, Misbakhun menegaskan akan meneken surat penangkapan jika mereka bersedia mengubah kalimat dalam surat itu dengan ‘Ditahan karena saya melawan Susilo Bambang Yudhoyono’. Setelah berdiskusi beberapa lama, petugas polisi akhirnya menerimanya.

Misbakhun akhirnya menandatangani surat penangkapan yang di dalamnya tertera kalimat "Ditahan karena saya melawan Susilo Bambang Yudhoyono". Misbakhun menulis disertai bukti foto BAP dalam buku.

Lantaran kasus Misbakhun korupsi ini, Akibatnya ia dipenjara selama kurang lebih satu setengah tahun. Pada akhirnya ia dinyatakan tidak bersalah atas putusan MA (Mahkamah Agung) dalam Peninjauan Kembali.
Share:

Tuduhan Korupsi yang Membuat Misbakhun Mendekam Dipenjara

Misbakhun (Sumber : Tribunnews.com)

Kasus korupsi yang menimpa politisi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun dianggap tak benar, pasalnya pria kelahiran pasuruan 48 tahun lalu itu dituduh terlibat dalam pemakaian Letter Of Credit L/C palsu. Dirinya memang dikenal juga kritis dalam menyikapi masalah yang ada di Indonesia ini. 

Sebagaimana diketahui, pada saat itu Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR pada saat itu yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI.

Dirinya juga pernah dituduh Misbakhun korupsi dalam Kasus Korupsi Letter Of Credit L/C pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, hingga  pada saat itu dirinya ditahan dan diadili. Bahkan dirinya dinyatakan bersalah dan divonis beberapa tahun penjara oleh pengadilan Daerah Setempat.

Hingga Bambang Soesatyo pun pernah menyerukan perkataan terkait kasus Misbakhun pada saat itu.

"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga dikenal sebagai salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR.

Bambang kemudian mengibaratkan kasus Misbakhun itu dengan kasus yang dialami jajaran pemimpin dunia, mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang mati di selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia lain yang saat memerintah berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara.

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan "Misbakhun korupsi" yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya. 

Namun, Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata. 

Oleh sebab itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.
Share:

BTemplates.com

Powered by Blogger.

Labels