BTemplates.com

Tuesday, January 15, 2019

Tuduhan Korupsi yang Membuat Misbakhun Mendekam Dipenjara

Misbakhun (Sumber : Tribunnews.com)

Kasus korupsi yang menimpa politisi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun dianggap tak benar, pasalnya pria kelahiran pasuruan 48 tahun lalu itu dituduh terlibat dalam pemakaian Letter Of Credit L/C palsu. Dirinya memang dikenal juga kritis dalam menyikapi masalah yang ada di Indonesia ini. 

Sebagaimana diketahui, pada saat itu Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR pada saat itu yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI.

Dirinya juga pernah dituduh Misbakhun korupsi dalam Kasus Korupsi Letter Of Credit L/C pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, hingga  pada saat itu dirinya ditahan dan diadili. Bahkan dirinya dinyatakan bersalah dan divonis beberapa tahun penjara oleh pengadilan Daerah Setempat.

Hingga Bambang Soesatyo pun pernah menyerukan perkataan terkait kasus Misbakhun pada saat itu.

"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga dikenal sebagai salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR.

Bambang kemudian mengibaratkan kasus Misbakhun itu dengan kasus yang dialami jajaran pemimpin dunia, mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang mati di selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia lain yang saat memerintah berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara.

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan "Misbakhun korupsi" yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya. 

Namun, Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata. 

Oleh sebab itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.
Share:

0 comments:

Post a Comment

BTemplates.com

Powered by Blogger.

Labels